JAKARTA, - Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memberikan pendampingan hukum terhadap PT PP (Persero) Tbk.
"Pada Selasa, 24 Mei 2022, berdasarkan SKK Nomor: 22/EXT/PP/D01/2020 dan 25/EXT/PP/D01/2020 Tim JPN beserta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Jakarta Selatan melakukan kegiatan non litigasi, dalam hal ini mendampingi PT PP," kata Kasi Datun Kejari Jaksel, Prinuka Arrom dalam keterangannya, Rabu (25/5).
Kata dia, kegiatan pendampingan yang dilakukan tim JPN dalam rangka pembayaran hutang-piutung kepada PT Sentul City Tbk, setelah mengerjakan proyek AEON.
"Kegiatan non litigasi dengan melakukan penagihan pembayaran piutang PT Sentul City Tbk, atas proyek AEON Mixed Use Phase I dan Use Phase II PT Sentul City Tbk," ujarnya.
Dalam perjanjian kesepakatan dengan PT PP, maka PT Sentul City, diwajibkan membayar Pitung sebesar Rp 72.000.000.000 (Rp 72 miliar).
"Dan telah terjadi kesepakatan untuk membayar piutang tersebut dengan Asset berupa sebidang tanah milik PT Sentul City yang berlokasi didaerah Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam kegiatan ini, PT PP (Persero) Tbk
bersama Tim JPN telah melihat dan memeriksa asset tanah yang dijadikan agunan untuk membayar piutang PT. Sentul City.